Guru termasuk ke dalam jabatan fungsional apa? Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Contents
Apa itu jabatan fungsional guru?
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Apa itu jabatan fungsional?
Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999 Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentu
Apakah jabatan fungsional guru bisa sembarang diberikan?
Jabatan fungsional guru tidak bisa sembarang diberikan. Mengutip situs resmi Kemdikbud, jabatan ini hanya bisa dimiliki oleh guru PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Untuk mempelajari jabatan fungsional guru, simak pembahasan di bawah ini.
Apakah jabatan fungsional diubah menjadi jabatan Pelaksana?
Saat ini istilah ‘jabatan fungsional Umum diubah menjadi jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2018. Sedangkan jabatan fungsional ditetapkan lewat keppres dan bisa dilihat pada artikel nama-nama jabatan fungsional PNS.
Apakah guru termasuk jabatan fungsional?
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Apa perbedaan fungsional umum dan fungsional tertentu?
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Pada jabatan fungsional umum, sistem penilaian kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3). Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit.
Siapa saja yang termasuk jabatan fungsional umum?
Pasal 36 Jabatan fungsional umum terdiri atas : a. Analis; b. Penyusun; c. Pengolah; d. Pemroses; e. Penyiap; f. Pengadministrasi; g. Koordinator; h. Komandan; i. Pengawas; j. Pengevaluasi; k. Operator Komputer; l. Sekretaris; m. Juru Bayar; n. Agendaris; o. Operator Foto Copy; p. Ajudan/ADC; q. Editor; r. Juru; s.
Apa yang dimaksud jabatan fungsional tertentu?
Sebagai contoh, ada jabatan berikut:
Jabatan PNS apa saja?
Pangkat Golongan PNS:
Golongan PNS apa saja?
Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.
Dosen termasuk jabatan fungsional apa?
Jabatan fungsional Dosen merupakan jabatan fungsional yang hanya memiliki kategori keahlian. Namun nomenklatur bagi jenjang jabatan fungsional Dosen berbeda dengan jabatan fungsional lain sehingga dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor.
Kepala sekolah merupakan jabatan fungsional apa?
Memang secara eksplisit tidak disebutkan bahwa kepala sekolah merupakan pejabat pemerintahan. Berdasarkan uraian di atas, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus PNS, sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Apa saja tugas jabatan fungsional?
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan wewenang, tugas pokok dan fungsi dinas sesuai uraian tugas berdasarkan pedoman angka kredit jabatan.
Bidan termasuk jabatan fungsional apa?
Pasal 2 Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun kesehatan. (1) Jabatan Fungsional Bidan hanya diduduki oleh PNS Kemhan. (2) Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di: a.
Jabatan fungsional pensiun umur berapa?
Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF). Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dokter termasuk jabatan fungsional apa?
Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.